Sat Narkoba Polres Mimika Tangkap Pengedar dan Musnahkan Barang Bukti Ganja

    Sat Narkoba Polres Mimika Tangkap Pengedar dan Musnahkan Barang Bukti Ganja

    TIMIKA - Seorang warga berinisial MKSS pemilik yang juga pengedar narkotika jenis ganja di Timika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, berhasil ditangkap tim dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika  di Tangkap dengan sejumlah barang bukti, Rabu (22/3/2023).

    Pelaku MKSS diketahui merupakan pemasok ganja dari Jayapura dan sekaligus mengedarkannya di kota Timika.

    Ia ditangkap di Jalan Bougenville pada pukul 14.30 WIT berdasarkan informasi dan pengembangan oleh personel Satuan Reserse Narkoba yang dipimpin KBO Ipda Rumthe Yongky.

    Setelah ditangkap di Jalan Bougenville, MMKSS dibawa untuk menunjukkan tempat tinggalnya di kompleks perumahan Perumahan Hope , Jalan Cenderawasih di depan kantor BPJS Ketenaga Kerjaan. Sampai di rumah pelaku petugas melakukan penggeledahan hingga ke dalam kamar MKSS. Dari penggeledahan ditemukan barang bukti ganja didalam kantong plastik berwarna merah dengan jumlah cukup banyak.

    Selain ganja, petugas juga mengamankan uang tunai senilai Rp1.500.000 yang diduga merupakan hasil dari penjualan barang haram tersebut.

    Setelah itu, pelaku berserta barang buktinya dibawa ke Kantor Satresnarkoba di Polres Mimika, Jalan Agimuga-Mile 32, untuk dilakukan pemeriksaan.

    Wakapolres Mimika Kompol Hermanto dalam keterangan resmi melalui rilisnya mengatakan, jumlah barang bukti yang diamankan sebanyak 241, 2 Gram tersangka sempat menjual ganja di Timika dengan sasaran muda-mudi. 

    "Dia bawa dari Jayapura ke Timika dengan menggunakan pesawat, Karena pintar menyimpan hingga tidak terdeteksi alat, " Kata Hermanto. 

    Tambah Hermanto, dari pengakuan tersangka yang memang berprofesi pengedar Ganja untuk mendapatkan ganja dia Barter(menukar barang) sembako dengan pemilik ganja, dan sudah dua kali menyelundupkan ganja ke Timika, pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 dan 115 ayat 1 dan pasal 111, memperjual belikan dan membawa, memiliki narkotika dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lambat 20 tahun penjara. 

    Barang Bukti selanjutnya dimusnahkan oleh Polres Mimika sebanyak 231, 9 Gram, 4, 30Gr untuk uji laboratorium dan 5Rg untuk Bukti dalam  pengadilan. 

    Barang Bukti dimusnahkan dengan cara dibakar disaksikan langsung oleh tersangka dihari oleh pejabat Kejaksaan Negeri Timika, Pejabat Pengadilan Negeri, FKUB, dan Pengacara. (Mamon).

    timika
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Polres Mimika Tetapkan 1 Tersangka Pencurian...

    Artikel Berikutnya

    Polri Buka Pendaftaran Penerimaan Jalur...

    Berita terkait